Sabtu, 24 Desember 2011

Perayaan Natal Sarat Misi, Perusak Aqidah

Natal Bersama, Tahun Baru, dan Valentine bukanlah perayaan tanpa misi Kristen. Para tokoh ummat harus tegas bersikap.
‘’Bertaubatlah, bertaubatlah, karena bulan Desember sampai Pebruari biasanya Allah SWT akan menimpakan bala bencana kepada negeri kita, baik berupa bencana alam maupun bencana kemanusiaan,’’ seru KH Ma’ruf Amien, Ketua MUI.
Bencana itu, Kyai Ma’ruf menuturkan, selain disebabkan oleh perbuatan manusia merusak alam, juga lantaran kemusyrikan sebagian umat bahkan tokoh Islam. Yaitu mereka aktif dalam perayaan Natal (25 Desember), Tahun Baru (1 Januari), dan Valentine’s Day (14 Pebruari).
Ya, tak berlebihan bila Amien Rais menyebut psikologi pemerintah kita bermental inlander. Salah satu ekspresinya adalah ‘’mewajibkan’’ diri mengikuti Perayaan Natal Bersama (PNB). Padahal, Islam yang menjadi agama anutannya dan merupakan agama mayoritas di negeri ini, tidak pernah mengemis-ngemis kepada umat agama lain untuk turut dalam acara IFB (Iedul Fitri Bersama), IAB (Idul Adha Bersama), MNB (Maulid Nabi Bersama), atau IMB (Isra’ Mi’raj Bersama).
Menurut anggota Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI, DR Adian Husaini, PNB hanyalah mitos yang patut dipertanyakan urgensinya. Sebab, kebersamaan ini hanyalah agenda sepihak umat lain. Umat Islam tidak merasa berhak dan perlu menuntut serupa atas umat lain, agar mengikuti semisal IFB, MNB, atau IAB tadi.
Dalih PNB untuk membina kerukunan antar umat beragama, juga mitos belaka. Sebab, jelas Adian, dalam PNB biasanya dilakukan berbagai acara yang menegaskan keyakinan umat Kristen terhadap Yesus, yang bertolak belakang dengan ajaran Islam.
Menurut Kristen, Yesus adalah anak Allah yang tunggal, juru selamat umat manusia, yang wafat di kayu salib untuk menebus dosa umat manusia. Kalau mau selamat, manusia diharuskan percaya kepada doktrin itu. (Yohanes, 14:16).
Sedangkan dalam surat Maryam disebutkan, memberikan sifat bahwa Allah punya anak, adalah satu “Kejahatan besar” (syaian iddan). Dan Allah berfirman dalam al-Quran: “Hampir-hampir langit runtuh dan bumi terbelah serta gunung-gunung hancur. Bahwasannya mereka mengklaim bahwa al-Rahman itu mempunyai anak.” (QS 19:90-91).
Karena itu, Prof Hamka menyebut tradisi PNB semacam itu bukan menyuburkan kerukunan umat beragama atau toleransi, tapi menyuburkan kemunafikan.
Sebagian aktivis PNB berkilah, toh tidak ada unsur misi Kristen dalam PNB. Menurut Adian Husaini, melihat PNB hanya dari sisi kerukunan dan toleransi tidaklah tepat. Sebab, dalam PNB unsur misi Kristen juga perlu dijelaskan secara jujur. PNB adalah salah satu media yang baik untuk menyebarkan misi Kristen, agar umat manusia mengenal doktrin kepercayaan Kristen, bahwa dengan mempercayai Tuhan Yesus sebagai juru selamat, manusia akan selamat.
Sebab, misi Kristen adalah tugas penting dari setiap individu dan Gereja Kristen. Konsili Vatikan II (1962-1965), mengeluarkan satu dokumen khusus tentang misi Kristen. Dalam ad gentes ditegaskan, misi Kristen harus tetap dijalankan dan semua manusia harus dibaptis. Disebutkan, bahwa Gereja telah mendapatkan tugas suci untuk menjadi “sakramen universal penyelamatan umat manusia (the universal sacrament of salvation), dan untuk memaklumkan Injil kepada seluruh manusia (to proclaim the gospel to all men). Juga ditegaskan, semua manusia harus dikonversi kepada Tuhan Yesus, mengenal Tuhan Yesus melalui misi Kristen, dan semua manusia harus disatukan dalam Yesus dengan pembaptisan.
Dengan memahami hakekat Natal dan PNB, seyogyanya kaum non-Muslim juga menghormati fatwa MUI yang melarang umat Islam untuk menghadiri PNB.
Fatwa itu dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981, yang isinya antara lain menyatakan: (1) Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram (2) agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Dalam buku Tanya Jawab Agama  Jilid II, oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah (1991), hal. 238-240, sudah diterangkan, bahwa hukum menghadiri PNB adalah Haram. Muhammadiyah dalam hal ini juga mengacu kepada fatwa MUI. Adapun  soal ”Mengucapkan Selamat Hari Natal” dapat digolongkan sebagai perbuatan yang syubhat dan bisa terjerumus kepada haram, sehingga Muhammadiyah menganjurkan agar perbuatan ini tidak dilakukan.
Tahun Baru Masehi
Penetapan 1 Januari sebagai pertanda Tahun Baru bermula pada abad 46 Sebelum Masehi (SM). Kala itu Kaisar Romawi Julius Caesar membuat Kalender Matahari. Ia mengklaim kalender solar system ini lebih akurat ketimbang kalender-kalender lain pernah dibuat sebelumnya.
Sebelumnya, pada abad 153 SM, Janus seorang pendongeng di Roma yang menetapkan awal mula tahun. Konon dengan dua wajahnya, Janus mampu melihat kejadian di masa lalu dan masa depan. Dialah yang menjadi simbol kuno resolusi (sebuah pencapaian) Tahun Baru. Bangsa Roma berharap dengan dimulainya tahun yang baru, kesalahan-kesalahan di masa lalu dapat dimaafkan. Sebagai penebus dosa, tahun baru juga ditandai dengan saling tukar kado.
Berdasarkan hal ini, Ustadz Ihsan Tanjung menilai perayaan Tahun Baru sebagai perbuatan tasyabbuh (meniru kebiasaan kaum kafir). Ia lalu mengutip hadits shahih dari Anas bin Malik ra, bahwa saat Rasulullah SAW ke Madinah, warga setempat memiliki dua hari besar untuk bermain-main. Lalu Rasul bertanya, “Dua hari untuk apa ini?” Jawab mereka, “Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa lalu.” Maka Rasulullah SAW pun berkata, ‘’Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri.”
Valentine’s Day
Pemkot Bukittinggi, melarang remaja merayakan Valentine’s Day 14 Pebruari. Bagi remaja yang terlihat merayakan bisa dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Maksiat.
Pebruari lalu, pemkot mengerahkan 100 satuan polisi pamong praja merazia hotel serta menangkap remaja yang berduaan di jalan.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Ismet Amzis, waktu itu menegaskan, perayaan Hari Valentine’s Day terlarang mata karena tidak sesuai adat istiadat Minagkabau dan ajaran agama Islam.
Valentine’s Day menurut penggeledahan literatur ilmiah, sejarahnya berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu resmi agama Nasrani menjadikannya hari raya baru.
The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Encylopedia 1998).
Ketua Dewan Syariah Nasional MUI KH Ma’ruf Amin menilai perayaan Valentine’s Day yang jatuh pada tanggal 14 Februari esok, haram.
Meskipun MUI belum memfatwakan keharamannya, menurut KH Ma’ruf Amien, perayaan Valentine’s Day selama ini lebih banyak mengarah pada pesta-pesta dan mabuk-mabukan, sehingga diharamkan. (taqiyuddin al baghdady/tabloid media umat edisi 3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar