Senin, 19 Desember 2011

Al Kaffaini dan Aurat Wanita Dalam Sholat

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Para ulama secara mayoritas telah bersepakat berdasarkan dalil-dalil yang ada untuk menetapkan bahwa batas aurat seorang wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Dalam bahasa arab, disebutkan jami'u badaniha illa al-wajha wal kaffaini (seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua tapak tangan).
Mungkin yang jadi titik masalah di sini adalah tentang istilah telapak tangan. Dalam bahasa Indonesia, kalau al-kaffaini diterjemahkan sebagai telapak tangan, sebenarnya bukan penerjemahan yang tepat. Sebab yang dimaksud dengan al-kaffaini adalah tapak tangan, mencakup bagian dalam (bathinul kaff) dan juga bagian luar atau punggung (zhahirul-kaf). Sedangkan bila diterjemahkan dengan telapak tangan, maka yang dimaksud hanya bagian dalam tapak tangan saja.

Penerjemahan yang tepat adalah tapak tangan yang mencakup bagian dalam dan luarnya. Sehingga batas mulainya aurat adalah pada pergelangan tanganya (ar-risghu).
Dengan demikian, ketika ada seorang wanita shalat dengan terlihat punggung tangannya, belum termasuk terlihat auratnya. Sebab punggung tangan bukan termasuk aurat, jadi memang boleh terlihat.
Sebagai sebuah perbandingan, mungkin anda masih ingat bahwa seorang wanita yang hendak dilamar diperbolehkan memperlihatkan wajah dan kedua tapak tangannya. Tentu bukan hanya bagian dalamnya saja yang boleh dilihat, tetapi punggung tangannya termasuk yang boleh dilihat juga. Sebab punggung tangan memang bukan termasuk aurat.
Khilaf Para Ulama Tentang Batasan Aurat Wanita dalam Shalat
Sebenarnya kalau mau lebih diperdalam lagi, masih bisa kita dapati beberapa perbedaan sederhana dari pandangan para ulama tentang batasan aurat wanita dalam shalat. Beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan di sini antara lain:
a. Mazhab Hanafiyah
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali bathinul kaffaini (bagian dalam tapak tangan) dan dzahirul qadamaini (bagian luar tapak kaki). Maka shalat dengan terlihat bagian dalam tapak tangan hukumnya boleh. Sebagaimana bolehnya terlihat kedua tapak kaki bagian luar hingga batas mata kaki.
b. Mazhab Malikiyah
Dalam mazhab ini ada dua macam aurat, yaitu mughalladzah (berat/besar) dan mukhaffafah (ringan/kecil). Aurat mughalladzah batasnya antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat mukhaffafah antara seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan luar dan dalam.
Kemudian batasan itu dikaitkan dengan hukum batalnya shalat lantaran terbukanya masing-masing jenis aurat ini. Bila yang terbuka aurat mughalladzah, shalatnya batal dan dia harus mengulangi shalatnya dari awal lagi. Hal itu seandainya dia mampu menutupnya tapi membiarkannya saja.
Sedangkan bila yang terbuka aurat mukhaffafah, shalatnya tidak batal, meskipun membiarkannya hukumnya haram atau makruh. Dan dia pun tidak harus mengulang shalatnya, hukumnya sebatas mustahab (dianjurkan) untuk mengulangi shalat seandainya waktunya masih tersisa.
c. Mazhab Asy-Syafi'i
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan, dzhahiruhma wa bathinuhuma. Maksudnya yang bukan termasuk aurat adalah wajah dan kedua tapak tangan baik bagian dalam maupun bagian luar. Maka shalat dengan terlihat wajah dan kedua tapak tangan bagian dalam dan luar hukumnya boleh, karena bukan termasuk aurat.
d. Mazhab Hambali
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali hanya wajahnya saja. Sedangkan kedua tapak tangan baik bagian dalam tapak tangan bagian luarnya termasuk aurat. Maka di dalam shalat yang boleh terlihat hanya wajahnya saja, sedangkan tapak tangan luar dalam termasuk aurat yang wajib ditutup.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar